LAYANAN DATA DAN INFORMASI



LAYANAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK​​​


DESKRIPSI

Layanan ini untuk memenuhi permintaan layanan pertukaran data elektronik (EDI – Electronic Data Interchange).

DEFINISI
  1. Pemohon
    adalah orang yang mengajukan permohonan Layanan Pertukaran Data Elektronik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
  2. Pertukaran Data Elektronik
    proses transfer data yang terstruktur dalam format standar yang disetujui dari satu sistem komputer ke sistem komputer lainnya dalam bentuk elektronik.
  3. Pengelola Pertukaran Data Elektronik
    adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan Pertukaran Data Elektronik di Kabupaten Halmahera Timur, dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Penanggung jawab struktural
    adalah pimpinan unit kerja dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap layanan Pertukaran Data Elektronik.
  5. Penanggung jawab teknis
    adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas pemenuhan permohonan Layanan Pertukaran Data Elektronik dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola terhadap teknis pelaksanaan permohonan. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola Pertukaran Data Elektronik.
PERSYARATAN LAYANAN
  1. Pihak pemohon wajib mengirimkan surat permohonan Layanan Pertukaran Data Elektronik sesuai lingkup layanan yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dilengkapi surat permohonan layanan Pertukaran Data Elektronik.
  2. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan Layanan Pertukaran Data Elektronik dan diperiksa oleh petugas layanan TI untuk kelengkapan persyaratan permohonan.
  3. Pemohon Layanan Pertukaran Data Elektronik berlaku bagi pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Halmahera Timur.
KETENTUAN UMUM
  1. Pemohon menyediakan data dasar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan Pertukaran Data Elektronik.
  2. Penanggung Jawab teknis akan melakukan tahapan pelaksanaan Layanan Pertukaran Data Elektronik dan menyerahkan dokumen setelah pekerjaan selesai.
LINGKUP LAYANAN
  1. Layanan Pertukaran Data Elektronik (EDI – Electronic Data Interchange)
PENERIMA LAYANAN

Peneriman Layanan Pertukaran Data Elektronik ini adalah pegawai ASN atau unit kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

BIAYA LAYANAN

Tidak Dipungut Biaya Apapun.

NORMA WAKTU (Service Level Agreement/SLA)
  1. Pertukaran Data Elektronik; tergantung kompleksitas kegiatan.
Prosedur Layanan Pertukaran Data

Silakan isi form permohonan dibawah ini :

Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan