LAYANAN DATA DAN INFORMASI



LAYANAN DASHBOARD / PENYAJIAN DATA​​​


DESKRIPSI

Layanan penyajian data untuk memenuhi permintaan oleh unit kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

DEFINISI
  1. Pemohon
    adalah orang yang mengajukan permohonan Layanan Penyajian Data yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
  2. Penyajian Data
    adalah bentuk pengemasan suatu data secara visual sedemikian sehingga data lebih mudah dipahami.
  3. Pengelola Penyajian Data
    adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan Penyajian Data di Kabupaten Halmahera Timur, dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Penanggung jawab struktural
    adalah pimpinan unit kerja dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap layanan Penyajian Data.
  5. Penanggung jawab teknis
    adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas pemenuhan permohonan Layanan Penyajian Data dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola terhadap teknis pelaksanaan permohonan. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola Penyajian Data.
PERSYARATAN LAYANAN
  1. Pihak pemohon wajib mengirimkan surat permohonan Layanan Penyajian Data sesuai lingkup layanan yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dilengkapi surat permohonan layanan Penyajian Data.
  2. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan Layanan Penyajian Data dan diperiksa oleh petugas layanan TI untuk kelengkapan persyaratan permohonan.
  3. Pemohon Layanan Penyajian Data berlaku bagi pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Halmahera Timur.
KETENTUAN UMUM
  1. Pemohon menyediakan data dasar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan Penyajian Data.
  2. Penanggung Jawab teknis akan melakukan tahapan pelaksanaan Layanan Penyajian Data dan menyerahkan dokumen setelah pekerjaan selesai.
LINGKUP LAYANAN
  1. Panyajian Data Tabel
  2. Penyajian Data Diagram
  3. Penyajian Data Narasi / Teks
  4. Penyajian Data Numerik
PENERIMA LAYANAN

Peneriman Layanan Penyajian Data ini adalah pegawai ASN atau unit kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

BIAYA LAYANAN

Tidak Dipungut Biaya Apapun.

NORMA WAKTU (Service Level Agreement/SLA)

Layanan penyediaan data dan Informasi; tergantung kompleksitas data yang diminta

Prosedur Layanan Penyajian Data

Silakan isi form permohonan dibawah ini :

Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan