LAYANAN DATA DAN INFORMASI



LAYANAN PENGELOLAAN DATA​​


DESKRIPSI

Layanan ini untuk mengelola Pengelolaan Data di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan hanya untuk domain haltimkab.go.id.

DEFINISI
  1. Pemohon Pengelolaan Data
    adalah orang yang mengujukan permohonan masalah Pengelolaan Data yang digunakan oleh pegawai (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
  2. Pengelolaan Data
    adalah kegiatan untuk menyediakan data sampai dengan integrasi data.
  3. Pengelola Pengelolaan Data
    adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan layanan Pengelolaan Data di Kabupaten Halmahera Timur, dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Penanggung jawab struktural
    adalah pimpinan unit kerja dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap layanan Pengelolaan Data.
  5. Penanggung jawab teknis
    adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas pemenuhan permohonan Pengelolaan Data dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola terhadap teknis pelaksanaan permohonan. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola dan memelihara layanan Pengelolaan Data.
PERSYARATAN LAYANAN
  1. Pihak pemohon wajib mengirimkan surat permohonan layanan Pengelolaan Data sesuai piliha lingkup layanan yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dilengkapi surat permohonan layanan Pengelolaan Data .
  2. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan layanan Pengelolaan Data dan diperiksa oleh petugas layanan TI untuk kelengkapan persyaratan permohonan.
  3. Pemohon Pengelolaan Data berlaku bagi pegawai ASN dan Non ASN.
KETENTUAN UMUM
  1. Data yang disediakan adalah kelompok Data Terbuka.
  2. Penggunaan Data oleh pengguna menjadi tanggung jawab pengguna.
LINGKUP LAYANAN
  1. Data Sektoral
    Penyediaan Data Sektoral Kabupaten Halmahera Timur
PENERIMA LAYANAN

Peneriman layanan Pengelolaan Data ini adalah pegawai ASN dan Umum di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

BIAYA LAYANAN

Tidak Dipungut Biaya Apapun.

NORMA WAKTU (Service Level Agreement/SLA)

Norma waktu atau perjanjian layanan Pengelolaan Data terdiri dari:

  1. Pengelolaan Data = sesuai kompleksitas permintaan data.
Prosedur Layanan Pengelolaan Data

Silakan isi form permohonan dibawah ini :

Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan