LAYANAN DATA DAN INFORMASI



LAYANAN PENYEDIAAN DATA​​


DESKRIPSI

Layanan ini untuk mengelola Penyediaan Data di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan hanya untuk domain haltimkab.go.id.

DEFINISI
  1. Pemohon
    adalah orang yang mengujukan permohonan masalah Penyediaan Data yang digunakan oleh pegawai (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
  2. Penyediaan Data
    adalah kegiatan untuk menyediakan data yang dimiliki oleh Bank Data Dinas Kominfo Kab Halmahera Timur sesuai permintaan.
  3. Pengelola Penyediaan Data
    adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan layanan Penyediaan Data di Kabupaten Halmahera Timur, dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Penanggung jawab struktural
    adalah pimpinan unit kerja dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap layanan Penyediaan Data.
  5. Penanggung jawab teknis
    adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas pemenuhan permohonan Penyediaan Data dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola terhadap teknis pelaksanaan permohonan. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola dan memelihara layanan Penyediaan Data.
PERSYARATAN LAYANAN
  1. Pihak pemohon wajib mengirimkan surat permohonan layanan Penyediaan Data sesuai piliha lingkup layanan yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dilengkapi surat permohonan layanan Penyediaan Data.
  2. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan layanan Penyediaan Data dan diperiksa oleh petugas layanan TI untuk kelengkapan persyaratan permohonan.
  3. Pemohon Penyediaan Data berlaku bagi pegawai ASN dan Non ASN .
KETENTUAN UMUM
  1. Data yang disediakan adalah kelompok Data Terbuka.
  2. Penggunaan Data oleh pengguna menjadi tanggung jawab pengguna.
LINGKUP LAYANAN
  1. Data Sektoral
    Penyediaan Data Sektoral Kabupaten Halmahera Timur
PENERIMA LAYANAN

Peneriman layanan Penyediaan Data ini adalah pegawai ASN dan Umum di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

BIAYA LAYANAN

Tidak Dipungut Biaya Apapun.

NORMA WAKTU (Service Level Agreement/SLA)

Norma waktu atau perjanjian layanan e-mail terdiri dari:

  1. Penyediaan Data = sesuai kompleksitas permintaan data.
Prosedur Layanan Penyediaan Data

Silakan isi form permohonan dibawah ini :

Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan