LAYANAN INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI




LAYANAN SERVER


DESKRIPSI

Layanan ini untuk memenuhi permintaan yang berhubungan dengan layanan Server yang menjadi tanggung jawab Diskominfo Kabupaten Halmahera Timur.

DEFINISI
  1. Pemohon
    adalah orang yang mengajukan permohonan layanan sever yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
  2. Server
    adalah sistem komputer yang berfungsi untuk memberikan layanan atau service dan penyimpanan data atau informasi kepada klien atau pengguna yang terhubung dengannya.
  3. Pengelola Server
    adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan Server di Kabupaten Halmahera Timur, dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Penanggung jawab struktural
    adalah pimpinan unit kerja dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap layanan Server.
  5. Penanggung jawab teknis
    adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas pemenuhan permohonan layanan Server dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola terhadap teknis pelaksanaan permohonan. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola dan memelihara Server.
PERSYARATAN LAYANAN
  1. Pihak pemohon wajib mengirimkan surat permohonan layanan Server sesuai lingkup layanan yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dilengkapi surat permohonan layanan Server
  2. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan layanan Server dan diperiksa oleh petugas layanan TI untuk kelengkapan persyaratan permohonan
  3. Pemohon layanan Server hanya bagi pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Halmahera Timur
KETENTUAN UMUM
  1. Pemohon menyediakan data dasar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan Server.
  2. Penanggung Jawab teknis akan melakukan tahapan Server dan menyerahkan dokumen setelah pekerjaan selesai.
LINGKUP LAYANAN
  1. Layanan Pembuatan server virtual/hosting
    Menyediakan server virtual untuk aplikasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
  2. Layanan Pembuatan subdomain
    Layanan untuk permintaan subdomain haltimkab.go.id
  3. Layanan Penggunaan peningkatan kapasitas server/storage
    Layanan atas kebutuhan tambahan kapasitas server/storage.
  4. Layanan Co-Location
    Layanan penempatan server di Data Center / Ruang Server Dinas Kominfo Kabupaten Halmahera Timur
PENERIMA LAYANAN

Peneriman layanan Server ini adalah pegawai ASN atau unit kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

BIAYA LAYANAN

Tidak Dipungut Biaya Apapun.

NORMA WAKTU (Service Level Agreement/SLA)
  1. Layanan Pembuatan server virtual/storage/hosting; 3 (tiga) hari kerja
  2. Layanan Pembuatan subdomain; 1 (satu) hari kerja
  3. Layanan Penggunaan peningkatan kapasitas server/storage; tergantung kompleksitas kapasitas permohonan
  4. Layanan Co-Location; tergantung kompleksitas co-location
Prosedur Layanan Pembuatan server virtual/hosting
Prosedur Layanan Pembuatan Subdomain
Prosedur Layanan Pembuatan Peningkatan Kapasitas Server/Storage
Prosedur Layanan Co-Location

Silakan isi form permohonan dibawah ini :


Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan
Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan
Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan
Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan

© 2023. Katalog Layanan by PT Tomo Teknologi Sinergi