LAYANAN INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI




LAYANAN KEAMANAN SIBER


DESKRIPSI

Layanan ini untuk memenuhi permintaan layanan Keamanan Siber yang menjadi tanggung jawab Diskominfo Kabupaten Halmahera Timur.

DEFINISI
  1. Pemohon
    adalah orang yang mengajukan permohonan layanan keamanan siber yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
  2. Keamanan Siber
    adalah upaya atau kegiatan yang melibatkan Teknik pengamanan berbagai komponen digital, jaringan, data dan sistem komputer dari akses atau serangan illegal. Keamanan Siber mencakup alat, kebijakan dan konsep keamanan yang dapat digunakan untuk melindungi asset pengguna atau organisasi.
  3. Pengelola Keamanan Siber
    adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan Keamanan Siber di Kabupaten Halmahera Timur, dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Penanggung jawab struktural
    adalah pimpinan unit kerja dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap layanan Keamanan Siber.
  5. Penanggung jawab teknis
    adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas pemenuhan permohonan layanan Keamanan Siber dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola terhadap teknis pelaksanaan permohonan. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola Keamanan Siber.
PERSYARATAN LAYANAN
  1. Pihak pemohon wajib mengirimkan surat permohonan layanan Keamaman Siber sesuai lingkup layanan yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dilengkapi surat permohonan layanan Keamanan Siber.
  2. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan layanan Keamanan Siber dan diperiksa oleh petugas layanan TI untuk kelengkapan persyaratan permohonan.
  3. Pemohon layanan Keamanan Siber berlaku bagi pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Halmahera Timur.
KETENTUAN UMUM
  1. Pemohon menyediakan data dasar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan Keamanan Siber.
  2. Penanggung Jawab teknis akan melakukan tahapan pelaksanaan layanan Keamanan Siber dan menyerahkan dokumen setelah pekerjaan selesai.
LINGKUP LAYANAN
  1. Edukasi dan pelatihan keamanan siber (education/training)
    Layanan ini untuk kegiatan Awareness (kepedulian) dan pelatihan keamanan siber.
  2. Penanggulangan dan pemulihan insiden siber (incident handling)
    Layanan ini untuk mengatasi masalah dan pemulihan insiden siber
PENERIMA LAYANAN

Layanan ini diperuntukkan kepada pegawai (ASN) dan lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi, Informatika, Persadian, Statistik Kabupaten Halmahera Timur.

BIAYA LAYANAN

Tidak Dipungut Biaya Apapun.

NORMA WAKTU (Service Level Agreement/SLA)

Norma waktu atau perjanjian layanan e-mail terdiri dari:

  1. Edukasi dan pelatihan keamanan siber (education/training); tergantung kompleksitas kegiatan.
  2. Penanggulangan dan pemulihan insiden siber (incident handling); tergantung kompleksitas insiden.
Prosedur Layanan Pelatihan Keamanan Siber
Prosedur Layanan Penanggulangan dan pemulihan insiden siber (incident handling)

Silakan isi form permohonan dibawah ini :


Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan
Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan

© 2023. Katalog Layanan by PT Tomo Teknologi Sinergi