LAYANAN INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI




LAYANAN JARINGAN


DESKRIPSI

Layanan ini untuk memenuhi permintaan yang berhubungan dengan layanan layanan jaringan komputer untuk internet dan intranet yang menjadi tanggung jawab Diskominfo Kabupaten Halmahera Timur.

DEFINISI
  1. Pemohon
    adalah orang yang mengajukan permohonan layanan jaringan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
  2. Jaringan komputer
    adalah sebuah sistem (client, Jaringan Komputer dan sejumlah perangkat lain) yang menghubungkan beberapa perangkat komputer supaya bisa saling bertukar data.
  3. Pengelola jaringan komputer
    adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan jaringan komputer di Kabupaten Halmahera Timur, dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Penanggung jawab struktural
    adalah pimpinan unit kerja dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap layanan Jaringan Komputer.
  5. Penanggung jawab teknis
    adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas pemenuhan permohonan layanan Jaringan Komputer dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola terhadap teknis pelaksanaan permohonan. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola dan memelihara Jaringan Komputer.
PERSYARATAN LAYANAN
  1. Pihak pemohon wajib mengirimkan surat permohonan layanan Jaringan Komputersesuai lingkup layanan yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dilengkapi surat permohonan layanan Jaringan Komputer
  2. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan layanan Jaringan Komputer dan diperiksa oleh petugas layanan TI untuk kelengkapan persyaratan permohonan
  3. Pemohon layanan Jaringan Komputer hanya bagi pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Halmahera Timur
KETENTUAN UMUM
  1. Pemohon menyediakan data dasar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan Jaringan Komputer.
  2. Penanggung Jawab teknis akan melakukan tahapan Jaringan Komputer dan menyerahkan dokumen setelah pekerjaan selesai.
LINGKUP LAYANAN
  1. Layanan Penanganan gangguan jaringan
    Layanan penanganan karena terhentinya layanan jaringan secara tidak terduga atau penurunan kualitas layanan jaringan yang berdampak atau berpotensi berdampak terhadap layanan Pusdatin.
  2. Layanan Dukungan teknis jaringan kabel/nirkabel
    Layanan Pusdatin dalam mendukung ketersediaan layanan jaringan kabel/nirkabel untuk kegiatan tertentu
  3. Layanan Interkoneksi
    Layanan Pusdatin untuk mendukung sistem penghubung layanan internal dan antar instansi Kementerian
PENERIMA LAYANAN

Layanan jaringan hanya pada lingkup layanan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

BIAYA LAYANAN

Tidak Dipungut Biaya Apapun.

NORMA WAKTU (Service Level Agreement/SLA)

Norma waktu atau perjanjian layanan e-mail terdiri dari:

  1. Layanan Penanganan gangguan jaringan; 3 (Tiga) hari kerja
  2. Layanan Dukungan teknis jaringan kabel/nirkabel; tergantung kompleksitas pekerjaan
  3. Layanan Interkoneksi; tergantung kompleksitas pekerjaan
Prosedur Layanan Penanganan gangguan jaringan
Prosedur Layanan Dukungan teknis jaringan kabel/nirkabel
Prosedur Layanan Interkoneksi

Silakan isi form permohonan dibawah ini :


Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan
Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan
Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan

© 2023. Katalog Layanan by PT Tomo Teknologi Sinergi