LAYANAN INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI




LAYANAN VULNERABILITY ASSESSMENT (VA)


DESKRIPSI

Layanan ini untuk melakukan VA karena adanya aplikasi baru atau permintaan terhadap aplikasi yang sudah berjalan

DEFINISI
  1. Pemohon / pengguna VA
    adalah orang yang mengujukan permohonan layanan Vulnerability Assessment (VA) untuk sistem dan jaringan komputer yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur
  2. Vulnerability Assessment (VA)
    adalah proses untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengklasifikasikan tingkat keparahan pada kerentanan keamanan yang ada pada sebuah jaringan komputer, sistem, aplikasi, atau bagian lain yang ada di ekosistem TI berdasarkan risiko yang dapat ditimbulkan
  3. Pengelola Vulnerability Assessment (VA)
    adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan Vulnerability Assessment (VA) di Kabupaten Halmahera Timur, dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Penanggung jawab struktural
    adalah pimpinan unit kerja dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap layanan Vulnerability Assessment (VA).
  5. Penanggung jawab teknis
    adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas pemenuhan permohonan layanan. Vulnerability Assessment (VA) dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola terhadap teknis pelaksanaan permohonan. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola dan memelihara Vulnerability Assessment (VA)
PERSYARATAN LAYANAN
  1. Pihak pemohon wajib mengirimkan surat permohonan layanan Vulnerability Assessment (VA) sesuai lingkup layanan yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dilengkapi surat permohonan layanan Vulnerability Assessment (VA)
  2. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan layanan Vulnerability Assessment (VA) dan diperiksa oleh petugas layanan TI untuk kelengkapan persyaratan permohonan
  3. Pemohon layanan Vulnerability Assessment (VA) hanya bagi pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Halmahera Timur
PERSYARATAN LAYANAN
  1. Pemohon menyediakan data dasar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan Vulnerability Assessment (VA)
  2. Penanggung Jawab teknis akan melakukan tahapan Vulnerability Assessment (VA) dan menyerahkan dokumen setelah pekerjaan selesai
KETENTUAN UMUM
  1. Pemohon menyediakan data dasar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan Vulnerability Assessment (VA)
  2. Penanggung Jawab teknis akan melakukan tahapan Vulnerability Assessment (VA) dan menyerahkan dokumen setelah pekerjaan selesai
LINGKUP LAYANAN
  1. Network Assessments
    Penilaian jaringan menargetkan sumber daya jaringan pada jaringan publik atau pribadi dan menguji kebijakan keamanan pada tingkat jaringan
  2. Application Assessments
    Penilaian aplikasi menguji kerentanan seperti serangan skrip lintas situs dan penyimpanan kriptografi yang tidak aman.
  3. Database Assessments
    Selama penilaian basis data, peretas menguji kerentanan seperti injeksi SQL atau kesalahan konfigurasi. Pengujian ini dapat mengidentifikasi masalah seperti lingkungan pengujian yang tidak aman dan penyimpanan file database yang tidak tepat.
  4. Host Assessments
    Penilaian host memeriksa server di jaringan untuk mengetahui kerentanan dan eksploitasi, termasuk injeksi LDAP, eskalasi hak istimewa, atau akun dengan kredensial default yang lemah
PENERIMA LAYANAN

Layanan VA hanya pada lingkup layanan (2.3.2) yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

BIAYA LAYANAN

Tidak Dipungut Biaya Apapun.

NORMA WAKTU (Service Level Agreement/SLA)

Layanan VA = sesuai kompleksitas cakupan pekerjaan (scope of work)

Prosedur Layanan Vulnerability Assessment (VA)

Silakan isi form permohonan dibawah ini :

Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan

© 2023. Katalog Layanan by PT Tomo Teknologi Sinergi