LAYANAN INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI




LAYANAN AKSES PENGGUNA


DESKRIPSI

Layanan ini untuk memenuhi permintaan akses ke lokasi perangkat /hardware dan akses ke database untuk pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab Diskominfo Kabupaten Halmahera Timur.

DEFINISI
  1. Pemohon
    adalah orang yang mengajukan permohonan layanan akses pengguna yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
  2. Akses
    adalah jalan masuk ke suatu tempat secara fisik maupun non fisik (digital) oleh seseorang atau kelompok dengan batasan waktu yang ditetapkan.
  3. Pengelola Akses Pengguna
    adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan Akses dan Hak akses ke msuatu lokasi secara fisik maupun non fisik (digital) di Kabupaten Halmahera Timur, dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Penanggung jawab struktural
    adalah pimpinan unit kerja dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap layanan Akses Pengguna.
  5. Penanggung jawab teknis
    adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas pemenuhan permohonan layanan Akses Pengguna dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola terhadap teknis pelaksanaan permohonan. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola Akses Pengguna.
PERSYARATAN LAYANAN
  1. Pihak pemohon wajib mengirimkan surat permohonan layanan Akses Pengguna sesuai lingkup layanan yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dilengkapi surat permohonan layanan Akses Pengguna
  2. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan layanan Akses Pengguna` dan diperiksa oleh petugas layanan TI untuk kelengkapan persyaratan permohonan
  3. Pemohon layanan Akses Pengguna berlaku bagi pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Halmahera Timur dan pihak ketiga yang memiliki izin dari pihak berwenang
KETENTUAN UMUM
  1. Pemohon menyediakan data dasar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan Akses Pengguna
  2. Penanggung Jawab teknis akan melakukan tahapan pelaksanaan layanan Akses Pengguna dan menyerahkan dokumen setelah pekerjaan selesai
LINGKUP LAYANAN
  1. Permohonan Akses
    Layanan kepada pihak ketiga untuk hak akses masuk ke lokasi perangkat/hardware dan akses ke database
  2. Penutupan Akses
    Layanan untuk menutup/menonaktifkan hak akses pihak ketiga masuk lokasi perangkat/hardware dan akses ke database
PENERIMA LAYANAN

Pihak ketiga yang akan menggunakan akses di lingkungan yang menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi, Informatika.

BIAYA LAYANAN

Tidak Dipungut Biaya Apapun.

NORMA WAKTU (Service Level Agreement/SLA)

Norma waktu atau perjanjian layanan e-mail terdiri dari:

  1. Permohonan Akses; 1 (satu) hari kerja
  2. Penutupan Akses; 1 (satu) hari kerja
Prosedur Layanan Permohonan Akses
Prosedur Layanan Penutupan Akses

Silakan isi form permohonan dibawah ini :


Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan
Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan