LAYANAN APLIKASI SISTEM INFORMASI



LAYANAN PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI


DESKRIPSI

Layanan ini untuk memenuhi permintaan layanan Pengembangan Aplikasi yang menjadi tanggung jawab Diskominfo Kabupaten Halmahera Timur.

DEFINISI
  1. Pemohon
    adalah orang yang mengajukan permohonan layanan Pengembangan Aplikasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
  2. Pengembangan Aplikasi
    adalah upaya atau kegiatan yang bertujuan untuk membuat perubahan atau penambahan fitur atau fungsi pada aplikasi yang sudah ada.
  3. Pengelola Pengembangan Aplikasi
    adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan Pengembangan Aplikasi di Kabupaten Halmahera Timur, dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Penanggung jawab struktural
    adalah pimpinan unit kerja dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap layanan Pengembangan Aplikasi.
  5. Penanggung jawab teknis
    adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas pemenuhan permohonan layanan Pengembangan Aplikasi dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola terhadap teknis pelaksanaan permohonan. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola Pengembangan Aplikasi.
PERSYARATAN LAYANAN
  1. Pihak pemohon wajib mengirimkan surat permohonan layanan Pengembangan Aplikasi sesuai lingkup layanan yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dilengkapi surat permohonan layanan Pengembangan Aplikasi.
  2. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan layanan Pengembangan Aplikasi dan diperiksa oleh petugas layanan TI untuk kelengkapan persyaratan permohonan.
  3. Pemohon layanan Pengembangan Aplikasi berlaku bagi pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Halmahera Timur.
KETENTUAN UMUM
  1. Pemohon menyediakan data dasar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan Pengembangan Aplikasi.
  2. Penanggung Jawab teknis akan melakukan tahapan pelaksanaan layanan Pengembangan Aplikasi dan menyerahkan dokumen setelah pekerjaan selesai.
LINGKUP LAYANAN
  1. Analisa kebutuhan .
  2. Perancangan dan Uji Coba Desain
  3. Pengujian Aplikasi
  4. Pelatihan
  5. Implementasi
PENERIMA LAYANAN

Penerima layanan Keamanan Siber ini adalah pegawai ASN atau unit kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

BIAYA LAYANAN

Tidak Dipungut Biaya Apapun.

NORMA WAKTU (Service Level Agreement/SLA)

Norma waktu atau perjanjian layanan e-mail terdiri dari:

  1. Pengembangan Aplikasi; tergantung kompleksitas kegiatan.
  2. Penanggulangan dan pemulihan insiden siber (incident handling); tergantung kompleksitas insiden.
Prosedur Layanan E-mail (Umum)

Silakan isi form permohonan dibawah ini :

Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan