LAYANAN APLIKASI SISTEM INFORMASI



LAYANAN INTEGRASI SISTEM


DESKRIPSI

Layanan ini untuk memenuhi permintaan layanan Integrasi Sistem yang menjadi tanggung jawab Diskominfo Kabupaten Halmahera Timur.

DEFINISI
  1. Pemohon
    adalah orang yang mengajukan permohonan layanan Integrasi Sistem yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
  2. Integrasi Sistem
    adalah proses yang memungkinkan dua atau beberapa Sistem perangkat lunak untuk saling berkomunikasi.
  3. Pengelola Integrasi Sistem
    adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan Integrasi Sistem di Kabupaten Halmahera Timur, dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Penanggung jawab struktural
    adalah pimpinan unit kerja dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap layanan Integrasi Sistem.
  5. Penanggung jawab teknis
    adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas pemenuhan permohonan layanan Integrasi Sistem dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola terhadap teknis pelaksanaan permohonan. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola Integrasi Sistem.
PERSYARATAN LAYANAN
  1. Pihak pemohon wajib mengirimkan surat permohonan layanan Integrasi Sistem sesuai lingkup layanan yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dilengkapi surat permohonan layanan Integrasi Sistem.
  2. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan layanan Integrasi Sistem dan diperiksa oleh petugas layanan TI untuk kelengkapan persyaratan permohonan.
  3. Pemohon layanan Integrasi Sistem berlaku bagi pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Halmahera Timur.
KETENTUAN UMUM
  1. Pemohon menyediakan data dasar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan Integrasi Sistem.
  2. Penanggung Jawab teknis akan melakukan tahapan pelaksanaan layanan Integrasi Sistem dan menyerahkan dokumen setelah pekerjaan selesai.
LINGKUP LAYANAN

Layanan Integrasi Sistem terdiri dari :

  1. Integrasi Aplikasi
  2. Integrasi Data
PENERIMA LAYANAN

Peneriman layanan Integrasi Sistem ini adalah pegawai ASN atau unit kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

BIAYA LAYANAN

Tidak Dipungut Biaya Apapun.

NORMA WAKTU (Service Level Agreement/SLA)
  1. Integrasi Aplikasi; tergantung kompleksitas kegiatan.
  2. Integrasi Data; tergantung kompleksitas kegiatan.
Prosedur Layanan Integrasi Sistem

Silakan isi form permohonan dibawah ini :

Nama
Nomor Pegawai
Dinas
Jabatan
Keterangan Permohonan Layanan
Dokumen Persyaratan